Disini saya akan membahas tentang Prosedur Permohonan Mendirikan Bangunan , guys saya yakin kalian sudah berusaha dalam menjalani semuanyah mulai dari membuka usaha untuk mewujudkan keinginan kalian demi mencapai apa yang di inginkan sampai bener-bener terwujud dan gak lupa juga disertakan doa [doa+ikthiar.balance.hehehhe] tapi sempat terbesit
kenapa sih gini-gini ajha atau
kok gak ada perubahan yahh ??? yeahh ,, the real question !! disini sayah mau ngasih tips beserta trik-triknya guys ...
jadi ginih , dalam mendirikan suatu badan usaha atau bangunan kita harus tau terlebih dahulu prosedur nyah , macam BPPT . BPPT itu badan Pelayanan Perizinan Terpadu. BPPT itu yang mengatur Izin usaha keluar beserta ketentuan-ketentuannya. Nah , ketentuan-ketentuanyah itu seperti
SIUP , HO , TDP , TDG , IUI , dan
AKTA PENDIRIAN (notaris). Oke... saya akan menjelaskan satu persatu dari ketentuan-ketentuan yang saya jabarkan tadi dimulai dari ;
*SIUP
Surat izin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. setiap perusahaan , koperasi , Persekutuan mauun perusahaan perseorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib mempunyai SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia.
3 Katagori SIUP diantaranyah ;
- SIUP Kecil, diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta diluar tanah dan bangunan.
- SIUP Menengah, diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta sampai Rp. 500 juta diluar tanah dan bangunan.
-SIUP Besar, diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih diatas Rp. 500 juta diluar tanah dan bangunan.
Harga SIUP ;
- SIUP Kecil dan Menengah Rp. 1.500.000.-
- SIPU Besar Rp. 2.000.000.-
*Lama proses selama 14 hari kerja (2 minggu).
komentarmu
(0)
PENGUSAHA ?? Apa sih Pengusaha itu ??? Penasaran kan ?? Okay ginih loh ginih , pengusaha itu orang yg mengerjakan usaha, dia relatif tidak tergantung pada orang lain, menjadi boss bagi dirinya sendiri, jatuh bangun atas kemampuannya sendiri. Biasanya, pengusaha akan senantiasa bersifat profit oriented. Dalam bahasa kerennya, mereka disebut sebagai enterpre neur. Modal tidak menjadi bagian penting dari sifat pengusaha, yg terpenting adalah kiprahnya. Yg pasti, mereka lalu menjadi jauh lebih baik dari (maaf) Government Employee (yg terakhir ini tidak pernah berusaha meningkatkan prestasinya, karena bagi mereka ada istilah PGP: Pinter Goblog Pada bayarane.hehehhe). Karena nasib mereka tergantung dari kiprah mereka sendiri, maka mereka biasanya senantias berusaha meningkatkan prestasi kerjanya sendiri!
Padahal disetiap diri Manusia itu memiliki jiwa Pengusaha , hanya saja masih ada beberapa yang belum paham benar dalam pengolahan potensi tersebut. bukan hanya berupa uang saja melainkan dari situlah sesorang dapat memberikan kepada orang yang membutuhkan . Jadi bisa disimpulkan pengusaha berevolusi terus-menerus sejalan dengan perubahan struktur ekonomi dunia dan menjadi semakin kompleks. Sejak permulaan pada zaman pertengahan. Ketika digunakan untuk pekerjaan tertentu, istilah pengusaha telah didefinisikan ulang dan diperluas untuk memasukkan konsep yang lebih terkait dengan orang daripada pekerjaan , pengambilan risiko , inovasi, dan penciptaan kekayaan adalah di antara contoh kriteria yang telah dikembangkan ketika studi tentang pembentukan bisnis baru berkembang. Dalam blog ini , kewirausahaan didefinisikan sebagai proses penciptaan suatu hal baru yang bernilai dengan pengorbanan waktu dan upaya yang dibutuhkan , mengambil risiko keuangan, risiko psikologis, dan risiko social yang terkait , serta perolehan imbalan yang dihasilkan, baik dalam bentuk imbalan moneter maupun kepuasan dan kebebasan pribadi.
Well , Berminatkah anda menjadi seorang pengusaha ??? Selain dapat menjadikan lapangan kerja bagi kawan-kawan disekitar kita , kitapun bisa mendapatkan keuntungan bahkan bisa dibilang surganyah uang dari apa yang telah kita usahakan ini manteman :)
Label: meztdjamming
komentarmu
(0)